Tradisi “kelisanan kedua” mengutip istilah Ahmad Khotib, JP 11 Mei 2008, mestinya menjadi perhatian jurnalis dan sumber berita. Saat ini masyarakat telah menjadikan surat kabar, misalnya sebagai sumber (lisan) dalam mengetahui dan menilai segala peristiwa. Oleh karena itu komitmen jurnalis untuk bekerja secara profesional dan hati-hati perlu didengungkan terus menerus. Begitupula dengan para sumber berita. Tidak jarang berita di surat kabar membuat masyarakat mengetahui dan menilai sebuah peristiwa dengan tidak tepat bahkan tersesat.
Pagi ini saya membaca harian Jawa Pos, Minggu 11 Mei 2008. Ada satu berita yang ingin saya jadikan contoh bagaimana sebuah berita bisa menyesatkan pengetahuan masyarakat.
Judul beritanya cukup sensitif: “Desak Bupati Naikkan Dana Dewan”
Saya sebut sensitif karena mengundang pandangan negatif tentang lembaga DPRD ditengah naiknya BBM/harga-harga yang tentu saja menyulitkan masyarakat secara umum, dan khususnya kalangan berpenghasilan kecil. Judul ini tendensius sebagai “api” untuk membakar kebencian atas sense of crisis para anggota Dewan.
Padahal isi berita tersebut sangat sepele, yaitu koreksi anggota komisi B, Basori atas kebiasaan Sekwan dalam menentukan besarnya uang penginapan bagi perjalanan dinas anggota dewan. Akhirnya Basori meminta Bupati untuk melakukan pembinaan kepada staf setwan. Koreksi Basori ini menurut saya tidak penting untuk jadi berita yang harus diketahui masyarakat karena bisa dengan mudah diselesaikan secara internal.
Tetapi persoalan yang sepele tersebut menjadi seolah penting manakala wartawan membingkai persoalan ini menjadi persoalan “kepicikan” kalangan Dewan dan kelayakan sebuah SK Bupati. Hal ini nampak dari lead berita,
“Bergantinya Bupati dimanfaatkan kalangan DPRD Nganjuk. Mereka meminta surat keputusan (SK) Bupati yang mengatur standar biaya perjalanan dinas dewan ditinjau karena dianggap menyulitkan dan merugikan”.
Kalimat pertama dalam lead berita jelas merupakan opini wartawan. Kalimat kedua ternyata bertentangan dengan tubuh berita yang menyatakan bahwa SK Bupati yang dimaksud telah menetapkan standar biaya perjalanan dinas dewan disamakan dengan standar untuk PNS golongan IV. Alih-alih Jawa Pos menuliskan bahwasannya SK itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI, tetapi malah menuliskan pada kolom kedua baris ke 22 sbb,
“…pada prakteknya, setwan menyamakan dewan dengan PNS yang lain. Karena itu pula, dalam rapat paripurna Rabu lalu, dewan meminta Sekkab Soemarlan melakukan pembinaan kepada stafnya di setwan”.
Nah, tubuh berita menjelaskan bahwa faktanya adalah soal praktek kebiasaan Setwan. Jadi judul dan lead berita sangat tidak sesuai dengan fakta.
Berita tersebut juga memberi kesan sumber berita- yaitu Sobari sebagai orang yang tidak konsisten dan tidak memahami sebuah peraturan. Disisi satu menyatakan persoalannya adalah perilaku Setwan, namun disisi lain menyalahkan SK Bupati.
Berita JP yang dikemas oleh dea/jppn/end menurut saya telah melakukan pembelokan fakta sbb:
- Judul dan lead menggiring kepada opini negatif pada Kalangan dan Lembaga DPRD Nganjuk..
- Lead juga menggiring kepada opini ketidaklayakan SK Bupati Nganjuk.
- Persoalan sepele digiring menjadi persoalan publik. Persoalannya hanyalah soal perlunya Sekda melakukan pembinaan kepada setwan yang menetapkan angka biaya dinas.
- Tidak ada cover both side dengan meminta penjelasan/keterangan dari Setwan.
- Memberi kesan negatif tentang sumber berita.
para member konsumen harus hati-hati membaca berita. Begitu pula para sumber berita baik perorangan maupun sebuah lembaga harus hati-hati membuat pernyataan untuk publik dan media. Masih ada wartawan dan atau media yang tidak profesional dan memiliki maksud tersembunyi (hidden agenda) melalui konstruksi berita-beritanya. Perlu memahami kaidah jurnalistik sebelum kita menjadi pembaca dan menjadi sumber berita.